⌂ Beranda › Ekbis › Apa Itu Pinpri? Usai Viral dengan Pinjol Kini Ada Jenis Pinjaman Baru, OJK Beri Peringatan Bahayanya
Ekbis

Apa Itu Pinpri? Usai Viral dengan Pinjol Kini Ada Jenis Pinjaman Baru, OJK Beri Peringatan Bahayanya

Apa Itu Pinpri? Usai Viral dengan Pinjol Kini Ada Jenis Pinjaman Baru, OJK Beri Peringatan Bahayanya
Ilustrasi • pexels.polina/unplash
A A Ukuran Teks16px

RIVAL.co.id - Apa Itu Pinpri? Usai Viral dengan Pinjol Kini Ada Jenis Pinjaman Baru, OJK Beri Peringatan Bahayanya. 

Pinpri adalah istilah yang berkaitan dengan uang dan transaksi pinjam-meminjam. Meski demikian, pinpri berbeda dengan pinjaman online atau pinjol. Lantas, apa itu pinpri?

Apa Itu Pinpri?

Dilansir dari akun X Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.

Biasanya, jasa pinjaman uang ini ditawarkan melalui media sosial, seperti X (sebelumnya bernama Twitter).

Baca juga: Simak Cara Dapatkan Tiket Kereta Cepat Dibuka Mulai 8-10 Oktober 2023 Gartis! Daftar Mudah Online Cuma Lewat Website Ini

Masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ini umumnya harus melampirkan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial. Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.

Namun, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang.

"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK agar kepentingan nasabah terlindungi," ujarnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru