⌂ Beranda › Tren › Tambang Diduga Ilegal di Tulungagung Terungkap dari Penyelidikan Banjir Rejotangan, Satu Orang Jadi Tersangka
Tren

Tambang Diduga Ilegal di Tulungagung Terungkap dari Penyelidikan Banjir Rejotangan, Satu Orang Jadi Tersangka

Tambang Diduga Ilegal di Tulungagung Terungkap dari Penyelidikan Banjir Rejotangan, Satu Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi ekskavator di lokasi pertambangan • Jatim Network
A A Ukuran Teks16px

Aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terungkap setelah polisi menyelidiki banjir yang melanda sejumlah titik aliran sungai di wilayah tersebut.

Pengungkapan itu bermula bukan dari laporan mengenai tambang itu sendiri, melainkan dari upaya kepolisian untuk menelusuri faktor-faktor yang diduga berkaitan dengan banjir akibat curah hujan yang tinggi. Dari penyelidikan awal tersebut, petugas kemudian menemukan aktivitas pertambangan yang diduga berjalan tanpa izin.

Menurut sumber yang mengutip akun Instagram @radioandika, Polres Tulungagung telah menetapkan seorang warga setempat berinisial SP, berusia 44 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut. SP bahkan disebut sudah ditahan oleh kepolisian.

Penjelasan Polisi dan Barang Bukti yang Disita

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa penyelidikan awal memang dilakukan untuk mengetahui penyebab banjir. Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pembalakan liar dan penambangan ilegal, yang disebut menjadi penyebab banjir.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni satu unit ekskavator dan satu unit truk. Selain itu, petugas juga menyita dua buah palu, satu linggis, serta satu telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Jeratan Pasal dan Koordinasi Antisipasi Bencana

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan status SP sebagai tersangka menurut kepolisian, bukan sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain penegakan hukum, Polres Tulungagung juga menyiapkan langkah koordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana. Koordinasi lintas instansi itu dilakukan sebagai antisipasi risiko bencana di wilayah Tulungagung, mengingat curah hujan tinggi dapat meningkatkan potensi banjir di sejumlah kawasan aliran sungai.

Polisi pun mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kondisi lingkungan sekitar dan lebih peduli terhadap aktivitas yang berpotensi memengaruhi kelestarian lingkungan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru