⌂ Beranda › Tren › Siapa Bonnie Blue? Ini Biodata Singkatnya, Status Akun IG, dan Fakta Deportasi dari Bali
Tren

Siapa Bonnie Blue? Ini Biodata Singkatnya, Status Akun IG, dan Fakta Deportasi dari Bali

Siapa Bonnie Blue? Ini Biodata Singkatnya, Status Akun IG, dan Fakta Deportasi dari Bali
Ilustrasi generik
A A Ukuran Teks16px

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya rekaman pribadi bernuansa seksual tanpa bukti bahwa rekaman itu disebarluaskan. Berdasarkan temuan itu, Imigrasi Ngurah Rai pada 13 Desember 2025 menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, tidak terpenuhinya unsur pidana tidak berarti ia bebas dari sanksi. Ia dinilai menyalahgunakan visa kunjungan untuk produksi konten komersial. Sanksi administratif keimigrasian tetap dijatuhkan berupa deportasi pada 12 Desember 2025 bersama tiga rekannya, disertai penangkalan masuk Indonesia selama 10 tahun.

Durasi cekal itu ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman pada 22 Desember 2025: 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang diklaim dalam videonya. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko adalah pejabat kantor setempat yang terkait dengan penanganan perkara ini. Rangkaian fakta tersebut menutup biodata Bonnie Blue dengan batas yang jelas antara klaim viral, status akun yang belum terkonfirmasi, dan keputusan keimigrasian yang benar-benar dijatuhkan di Bali.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru