Langkah 4, gunakan mode Incognito, yaitu Ctrl+Shift+N untuk Chrome dan Private Window Ctrl+Shift+P untuk Firefox. Langkah 5, coba browser lain versi terbaru seperti Chrome, Edge, atau Firefox. Langkah 6, periksa kelengkapan formulir, dari data wajib yang harus terisi, dokumen pendukung sesuai ketentuan, hingga kode verifikasi yang masih berlaku. Langkah 7, periksa aplikasi PDF apabila memakai Coretax Form: pastikan dokumen dibuka via Adobe Acrobat Reader versi yang didukung DJP dan perangkat terhubung internet saat submit, karena Coretax Form memerlukan koneksi internet pada tahap pengiriman SPT. Langkah 8, cek pengumuman pemeliharaan sistem di pajak.go.id untuk mengetahui ada tidaknya pemberitahuan gangguan atau downtime Coretax.
Bila Tetap Gagal, Amankan Bukti
Menurut Coretaxpedia DJP, "Setelah berhasil dilaporkan, maka konsep SPT akan masuk ke dalam riwayat penyampaian Anda pada kategori SPT Dilaporkan." Oleh sebab itu wajib pajak tidak disarankan langsung submit ulang berulang kali tanpa memeriksa status dokumen dulu. Bila semua langkah gagal, pastikan apakah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sudah terbit dengan membuka menu SPT, kemudian SPT Dilaporkan, dan memeriksa email terdaftar, mengingat menurut Coretaxpedia BPE SPT Tahunan dikirim via email. Bila status sudah dilaporkan tetapi email belum diterima, tekan ikon amplop di daftar SPT Dilaporkan untuk meminta pengiriman ulang BPE.
Jika dokumen ternyata tidak tercatat sebagai SPT Dilaporkan, simpan bukti kendala berupa tangkapan layar pesan eror, tanggal dan jam kejadian, jenis SPT, dan tahap yang gagal. Setelah itu, gunakan kanal resmi bantuan seperti Live Chat situs pajak.go.id, email [email protected], atau helpdesk KPP terdekat. Kring Pajak 1500200 juga merupakan kanal resmi, tetapi akses teleponnya perlu dicek karena DJP pernah mengumumkan gangguan layanan pada Februari 2026.