Tenggat wajib halal mundur dua tahun, dari Oktober 2026 ke Oktober 2028. Isu kesiapan UMKM itu diangkat dalam talkshow OASE Tribunnews yang tayang Jumat, 30 Oktober 2026.
Talkshow ini disiarkan langsung mulai pukul 11.00 WIB di kanal YouTube Tribunnews. Narasumbernya adalah Prof. Ir. Yuny Erwanto, Guru Besar Departemen Teknologi Hasil Ternak, Fakultas Peternakan, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perlu ditegaskan sejak awal: tulisan ini adalah pengumuman acara, bukan laporan jalannya diskusi. Talkshow mengusung tema "Wajib Halal Ditunda Jadi 2028, Peluang atau Tantangan?"
PP Direvisi, Tenggat Bergeser
Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Kewajiban yang berfokus pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah itu kini berlaku hingga 17-18 Oktober 2028.
Penundaan ini membelah pandangan. Satu sisi melihatnya sebagai ruang persiapan yang dibutuhkan UMKM. Sisi lain mempertanyakan apakah dua tahun tambahan akan dipakai dengan sungguh-sungguh atau menjadi alasan penundaan berikutnya.
Alasan Kesiapan dari Menteri UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai banyak pelaku UMKM memang belum siap. Ia merujuk pada target kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebesar 1,35 juta untuk tahun 2026 yang, menurut penilaiannya, tidak tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026.
Angka tersebut perlu dibaca sebagai penilaian Maman Abdurrahman. Dalam pemberitaan sumber, tidak ditampilkan dokumen BPJPH yang mengonfirmasi capaian kuota dimaksud.
Karena itu, talkshow OASE edisi ini relevan diikuti pelaku usaha maupun pegiat halal: pembahasannya berpusat pada apa yang harus dikerjakan selama masa penundaan agar kewajiban halal 2028 benar-benar siap dijalankan, bukan sekadar menunggu tenggat yang baru.