⌂ Beranda › Tren › Warga Dapat Apa? Tambang Emas di Papua Kini Diambil Alih Negara
Tren

Warga Dapat Apa? Tambang Emas di Papua Kini Diambil Alih Negara

Warga Dapat Apa? Tambang Emas di Papua Kini Diambil Alih Negara
29 Ribu H! Cadangan Emas Gede Banget Geng! Tambang Emas Terbesar di Maluku Utara Ini Ditemukan 29 Tahun Lalu! Sembunyikan 9 TON Emas
A A Ukuran Teks16px

"Alam terus-terusan dikeruk, warga dapat apa?" Pertanyaan tajam itu menjadi judul laporan BBC tentang tambang emas di Papua yang kini diambil alih negara, dan ikut mendorong topik "penambangan emas" menjadi trending di Indonesia. Pertanyaan itu pula yang kini menggantung di atas tambang bekas PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah.

Kronologinya dimulai dari penertiban. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, mendatangi lokasi tambang di Nabire pada 22 Oktober 2026. Rombongan itu bukan rombongan kecil: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN hadir bersama.

Apa yang Dilanggar?

Hasil verifikasi lapangan Satgas PKH menemukan PT KEL menambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk 275,9025 hektare, baik di dalam maupun di luar wilayah izinnya. Perusahaan juga tidak menyetor jaminan reklamasi dan tidak memulihkan lahan bekas tambang.

Atas temuan itu, izin usaha pertambangan perusahaan seluas 3.500 hektare dicabut melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001. Seluruh area operasi dinyatakan kembali menjadi milik negara, dan perusahaan dilarang menambang maupun menjual hasil tambang.

Lalu, Warga Dapat Apa?

Pemerintah menyatakan tambang itu akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai operator, dengan harapan dikelola negara untuk kemakmuran rakyat. Pengalihan tersebut, menurut Satgas PKH, tetap harus memperhatikan pertimbangan lingkungan dan hak masyarakat adat setempat.

Namun pertanyaan BBC itu belum terjawab tuntas. Pengalaman di banyak daerah tambang menunjukkan, pencabutan izin dan pergantian pengelola saja belum cukup. Yang menentukan adalah apakah reklamasi benar-benar dilakukan, apakah tunggakan pajak dan royalti dibayar, dan apakah mantan pekerja menerima haknya.

Satgas PKH berjanji melanjutkan penertiban tambang ilegal meski menghadapi perlawanan. Bagi warga Nabire, janji itu akan diuji dari hal paling konkret: apakah lahan yang rusak dipulihkan, dan apakah manfaat tambang akhirnya sampai ke mereka yang tinggal di sekitarnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru