Video penuduhan pencurian emas terhadap seorang ibu rumah tangga di Sampit viral setelah terungkap bahwa tuduhan itu salah alamat.
Korban bernama Nur Asih, berusia 49 tahun. Pada Minggu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ia membeli emas di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kotawaringin Timur, ketika tangannya tiba-tiba ditarik dan ia dituduh mencuri emas.
Nur Asih dibawa ke toko untuk menjalani verifikasi identitas dan diminta membuka masker. Pemeriksaan membuktikan ia bukan orang yang dicari.
Maaf dan Tawaran Kompensasi dari Penuduh
Berdasarkan unggahan anaknya yang dikutip melalui IG @medhioen.ae, kekeliruan terjadi karena Nur Asih dianggap mirip dengan orang yang pernah dituduh mencuri sebelumnya.
Setelah kesalahan terungkap, penuduh meminta maaf dan menawarkan emas 3 gram sebagai kompensasi. Nur Asih tidak mengakhiri persoalan di situ; ia memilih melanjutkan ke proses kepolisian dan adat.
Dalam pemberitaan, tidak ada pernyataan bahwa Nur Asih menerima emas 3 gram itu. Nama toko secara spesifik, nama anak dan penuduh, serta hasil proses polisi dan adat pun tidak disebutkan.
Pihak toko emas melalui kolom komentar menyatakan menyesalkan kekeliruan karyawannya dan mengikuti prosedur bersama kepolisian dan korban sambil menunggu perkembangan selanjutnya.
Kasus salah tuduh ini menjadi pelajaran penting agar verifikasi identitas selalu didahulukan sebelum menuding seseorang di tempat umum.