Kantor OJK terletak di Menara Radius Prawiro Lt. 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No. 2.
- Melalui Layanan Online
Selain mengunjungi kantor OJK, kamu juga dapat meminta IDeb melalui layanan online. Permohonan IDeb SLIK OJK secara online dibagi berdasarkan kantor OJK yang dituju, yaitu kantor pusat atau kantor regional. Berikut adalah langkah-langkahnya:
a. Permohonan IDeb SLIK OJK Kantor Pusat:
- Lakukan permohonan IDeb SLIK OJK melalui laman SLIK kantor pusat OJK.
- Ikuti tata cara yang tertera pada tautan yang disediakan untuk melakukan permohonan IDeb SLIK OJK secara online.
b. Permohonan IDeb SLIK OJK Kantor Regional:
- Lakukan permohonan IDeb SLIK OJK melalui laman online yang tercantum dalam daftar yang tersedia.
- Ikuti tata cara yang tertera pada tautan yang disediakan untuk melakukan permohonan IDeb SLIK OJK secara online di kantor regional yang dituju.
Dengan cara yang tepat, kamu dapat memperoleh IDeb melalui layanan SLIK OJK baik secara langsung maupun online.
Penting untuk menjaga keamanan data pribadi dan mengikuti petunjuk yang diberikan untuk memastikan proses permohonan berjalan lancar.
Dokumen untuk Meminta IDeb di Kantor OJK
Bagi debitur yang ingin memperoleh informasi IDeb (Informasi Debitur) melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis debitur yang bersangkutan. Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing jenis debitur.
- Debitur Perseorangan
Untuk debitur perseorangan, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas asli seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Jika permohonan dilakukan melalui kuasa, sertakan surat kuasa asli yang telah ditandatangani dengan tinta basah. Sertakan juga dokumen identitas penerima kuasa seperti KTP untuk penerima kuasa WNI atau paspor untuk penerima kuasa WNA.
- Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Bagi debitur yang telah meninggal dunia, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi: