Dari skor 1 hingga 5, bank cenderung menolak pengajuan kredit calon debitur yang mendapatkan skor 3, 4, dan 5.
Debitur dengan skor tersebut masuk ke dalam daftar hitam (Black List) BI Checking. Hal ini dikarenakan bank tidak ingin mengambil risiko terkait kemungkinan masalah atau gagal bayar pada kredit yang diberikan, yang dikenal sebagai non-performing loan (NPL).
Perlu diketahui bahwa non-performing loan (NPL) merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur keberlanjutan keuangan suatu bank.
Keberadaan NPL menyebabkan modal bank berkurang dan berdampak pada pemberian kredit di masa depan.
Dalam BI Checking, bank cenderung lebih menyukai calon debitur yang mendapatkan skor 1, menandakan reputasi pembayaran kredit yang baik.
Skor 2 masih perlu diawasi, karena kemungkinan kredit dalam perhatian khusus ini dapat berdampak pada NPL.
Menjaga reputasi keuangan yang baik dengan memastikan pembayaran kredit tepat waktu sangat penting untuk memperoleh skor kredit yang baik dalam BI Checking.
Hal ini akan meningkatkan peluang calon debitur dalam mendapatkan persetujuan kredit dari bank.
Cara Meminta BI Checking SID alias IDeb SLIK
Untuk memeriksa IDeb (Informasi Debitur) melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kamu dapat melakukannya secara langsung atau melalui permohonan online. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai kedua cara tersebut.
- Melalui Layanan Langsung
Jika kamu ingin mengecek atau mencetak IDeb melalui layanan SLIK di kantor OJK, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Layanan SLIK di kantor OJK tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, tetap berhati-hatilah terhadap oknum yang meminta pembayaran.
- Waktu layanan SLIK di kantor OJK tersedia pada hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00-15.00 waktu setempat. Layanan ini tidak tersedia pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
- Disarankan untuk datang langsung ke kantor OJK sendiri dan tidak menggunakan perwakilan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Namun, jika tidak memungkinkan untuk datang sendiri, kamu dapat menggunakan perwakilan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai Rp6.000, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
- Persiapkan kartu identitas asli, yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) jika kamu adalah debitur perseorangan. Jika kamu adalah debitur Badan Usaha, siapkan fotokopi identitas badan usaha beserta identitas asli pengurus.