RIVAL.co.id - Dalam setiap pengajuan kredit ke bank, prosesnya akan mensyaratkan BI Checking.
Baik itu pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), maupun kartu kredit, BI Checking akan selalu diperiksa.
BI Checking merujuk pada Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat status pembayaran kredit, baik lancar maupun macet (kolektibilitas).
Dengan kata lain, BI Checking menjadi penentu kelayakan calon debitur. Banyak calon debitur yang merasa kecewa karena pengajuan kredit mereka ditolak oleh bank akibat hasil BI Checking yang buruk.
Untuk menghindari penolakan pengajuan kredit oleh bank, penting untuk memahami tentang BI Checking dan bagaimana cara memeriksanya.
Pentingnya Memahami BI Checking
BI Checking memberikan informasi kepada bank mengenai sejarah pembayaran kredit calon debitur.
Jika terdapat catatan pembayaran yang tidak baik, seperti pembayaran terlambat atau kredit macet, bank dapat menolak pengajuan kredit tersebut.
Oleh karena itu, memahami BI Checking menjadi penting agar calon debitur dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan kredit.
Cara Melihat BI Checking
Untuk melihat hasil BI Checking, calon debitur dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Dalam SID, calon debitur dapat melihat catatan pembayaran kredit mereka. Jika terdapat catatan yang buruk, perlu adanya upaya perbaikan dan pemulihan reputasi kredit sebelum mengajukan kredit baru.
Seperti Apa BI Checking yang Disukai Bank?
Dalam proses BI Checking, calon debitur akan diberikan nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Skor kredit ini menunjukkan seberapa baik atau buruk catatan pembayaran kredit calon debitur. Skor kredit diberikan dalam rentang 1 hingga 5, dan berikut adalah pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking:
-
Skor 1: Kredit Lancar Skor 1 menandakan bahwa debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan kredit beserta bunganya setiap bulan, hingga kredit tersebut lunas, tanpa pernah menunggak.
-
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) Skor 2 menunjukkan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1 hingga 90 hari.
-
Skor 3: Kredit Tidak Lancar Skor 3 mengindikasikan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91 hingga 120 hari.
-
Skor 4: Kredit Diragukan Skor 4 mencerminkan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121 hingga 180 hari.
-
Skor 5: Kredit Macet Skor 5 menandakan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.