Nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi kata kunci yang paling dicari di Indonesia pada Senin, 2 November 2026, setelah Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikannya dan membatalkan pula konferensi pers yang sedianya menjelaskan putusan itu.
Perkara nomor 742 K/TUN/2026 diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi advokat H.M. Subhan, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan gugatan seluruhnya.
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019, dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat itu dipakai sebagai bukti penyetaraan pendidikan luar negeri setara SMA dalam berkas pencalonan Pilpres 2024, dan kini dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum, dengan perintah penarikan dan pemusnahan.
Pakar terbelah soal dampaknya
Di satu sisi, Anggota Wantimpres Margarito Kamis menegaskan bahwa batal demi hukum berarti surat itu harus dianggap tidak pernah ada sejak awal. Di sisi lain, analisis hukum administrasi mengingatkan bahwa pembatalan satu dokumen tidak otomatis meruntuhkan keputusan KPU atau hasil pemilu, dan soal berlaku surut tidak bisa disimpulkan hanya dari amar putusan.
Konferensi pers MA yang dijadwalkan Senin pukul 11.00 WIB pun batal digelar. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menjelaskan lembaganya belum menerima salinan putusan sehingga belum dapat memberi informasi utuh. Sementara itu, desakan politik sudah mengalir, dari usulan pembentukan panitia khusus di DPR hingga seruan agar Gibran mundur, yang hingga kini belum berujung pada langkah kelembagaan apa pun.