Kewajiban platform menghapus konten terduga ujaran kebencian dalam maksimal empat jam memantik kritik tajam. Merespons itu, Komdigi menegaskan Kepmen Nomor 127 Tahun 2026 juga mewajibkan platform membuka kanal banding bagi pengguna yang merasa dirugikan moderasi.
Direktur Ekosistem Media Komdigi Farida Dewi Maharani, dikutip Jumat (30/10), mengatakan masyarakat dapat mengajukan banding kepada platform. Pemerintah, kata dia, berharap kehidupan demokrasi digital semakin sehat — publik tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi, dan berekspresi, sembari hak atas informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan tetap terlindungi.
Dewi menegaskan pemerintah sangat menghormati kebebasan berpendapat di ruang digital. Namun ia mengingatkan ruang digital tidak bebas kepentingan: banyak pihak berusaha memengaruhi opini dengan beragam dampak. Karena itu negara melindungi hak-hak publik melalui aturan, termasuk Kepmen ini.
Dewan Pers Jadi Rujukan untuk Konten Jurnalistik
Untuk karya jurnalistik, moderasi dilakukan dengan melibatkan Dewan Pers untuk memastikan kesesuaian dengan kode etik jurnalistik. Rekomendasi Dewan Pers menjadi dasar moderasi platform terhadap konten jurnalistik, dan perlakuan khusus ini dikemukakan sebagai dukungan bagi kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Moderasi Bertahap dan Akuntabel
Komdigi juga menilai platform bukan sekadar media komunikasi, melainkan entitas bisnis yang memikul tanggung jawab moral kepada publik Indonesia dan turut mengubah lanskap komunikasi serta kehidupan berbangsa. Kepmen ini menetapkan tanggung jawab platform memoderasi disinformasi dan ujaran kebencian melalui prosedur bertahap yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir penjelasannya, Dewi menyatakan aturan ini tidak patut dibaca sebagai upaya membungkam. Tujuannya, menurut dia, agar ujaran kebencian dan disinformasi yang sengaja diproduksi tidak berujung pada diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum, baik di ruang digital maupun kehidupan nyata masyarakat.