Rival.co.id - Apakah Karmin Halal atau Haram? LPPOM MUI Memberikan Penjelasan Tuntas Tentang Status Kehalalan Pewarna Ini!
Pertanyaan mengenai kehalalan atau ketidakhalalan karmin telah menjadi topik hangat dalam perbincangan masyarakat belakangan ini. Hal ini terkait dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengenai pewarna alami karmin.
LBM PWNU Jawa Timur mengimbau warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk menjauhi produk dengan kode warna E-120, yang konon mengandung bahan najis.
Baca juga: Sinopsis Serial Gen V (2023): Petualangan Pahlawan Muda, Segera Tayang di Prime Vidio Bukan LokLok!
Namun, dalam menjawab pertanyaan apakah karmin halal atau haram, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa.
MUI membenarkan bahwa karmin adalah pewarna alami yang berasal dari serangga Cochineal dan dapat ditemui di tanaman kaktus.
Pewarna alami berwarna merah ini umumnya digunakan dalam berbagai produk seperti makanan, minuman, perawatan tubuh, dan kosmetik.
Contoh produk yang mengandung karmin antara lain yoghurt, es krim, susu, snack, lotion, shampoo, dan eye shadow.
Namun, terkait pertanyaan mengenai kehalalan karmin, LPPOM MUI menyatakan bahwa pewarna alami tersebut dianggap halal berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011.