RIVAL.co.id - TOK! TikTok Shop Resmi Dilarang, Gimana Nasib Penjual Ecommerce Saat Ini? Begini Penjelasan Menhan Perdagangan.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melarang praktik social commerce di negara ini.
Langkah ini datang sebagai respons terhadap munculnya fitur TikTok Shop dan tren perdagangan langsung melalui platform media sosial yang sedang ramai dibicarakan.
Dalam revisi resmi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah secara tegas mengatur bahwa layanan perdagangan e-commerce dan media sosial harus dipisahkan.
Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan khusus agar fitur-fitur perdagangan dan fitur media sosial beroperasi secara terpisah.