AKP Ali menjelaskan bahwa awalnya insiden tersebut hanya merupakan perselisihan dalam lingkup keluarga. Namun, setelah korban melaporkannya kepada polisi, proses hukum pun berjalan.
Pada hari Jumat, 22 September 2023, penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus pengrusakan yang dilakukan ALW. Sementara terkait isu deportasi ALW, AKP Ali Jupri menegaskan bahwa kewenangan terkait hal ini ada di tangan pihak keimigrasian.
Sebelumnya, WNA ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian karena perbuatan merusak rumah mertuanya yang sekarang menjadi korban dalam tragedi yang mengerikan ini.