Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026 Berlaku Penuh, Motif Emas Jadi Standar Resmi

Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026 Berlaku Penuh, Motif Emas Jadi Standar Resmi

Seragam ASN--

Tahun 2026 menjadi titik akhir masa toleransi penggunaan seragam Korpri lama. Dewan Pengurus Korpri Nasional bersama Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Batik Korpri motif Emas kini menjadi satu-satunya seragam resmi yang sah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.

Pengetatan aturan ini mulai terasa sejak awal Januari 2026, ditandai dengan meningkatnya pemeriksaan atribut di berbagai instansi pusat maupun daerah. ASN yang masih mengenakan batik Korpri model lama dinilai melanggar ketentuan disiplin.

Masa Transisi Resmi Berakhir

Ketentuan penggunaan Batik Korpri motif Emas merujuk pada Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02/SE/KU/I/2022. Pada 2026, aturan tersebut diberlakukan secara penuh tanpa pengecualian.

Konsekuensinya, batik Korpri lama dengan motif pucuk rebung atau dominasi biru terang tidak lagi diakui sebagai atribut resmi, baik untuk PNS maupun PPPK.

Perbedaan Mencolok Batik Korpri Lama dan Baru

Masih banyak ASN yang keliru membedakan desain lama dan baru. Padahal, Batik Korpri 2026 memiliki ciri visual yang tegas dan mudah dikenali.

  • Warna dasar biru dongker pekat.
  • Motif utama lambang Korpri berwarna emas yang terlihat jelas.
  • Nama desain Bhumi, Nusa, Segara dengan filosofi tanah, kepulauan, dan laut sebagai simbol persatuan.

Desain ini dipilih untuk mencerminkan identitas ASN yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik berkelas global.

Hari-Hari Wajib Memakai Batik Korpri

Batik Korpri motif Emas tidak digunakan setiap hari kerja. Penggunaannya telah diatur secara khusus.

  • Tanggal 17 setiap bulan untuk upacara atau apel.
  • Peringatan hari besar nasional sesuai arahan instansi.
  • Hari Ulang Tahun Korpri pada 29 November.
  • Kegiatan resmi Korpri seperti rapat, musyawarah, dan pertemuan kedinasan.

Di luar ketentuan tersebut, ASN dianjurkan menggunakan batik daerah atau pakaian dinas sesuai aturan masing-masing instansi.

Model Seragam Wajib Sesuai Standar

Aturan 2026 juga menekankan keseragaman model jahitan. Modifikasi berlebihan dinilai mencederai kewibawaan seragam.

ASN pria diwajibkan mengenakan kemeja berkerah standar dengan celana panjang warna biru dongker. ASN wanita mengenakan blus sopan, bukan dress atau gamis terusan. Bagi yang berjilbab, warna jilbab harus biru dongker senada.

Penggunaan kerah tidak resmi, potongan terlalu ketat, atau bawahan yang tidak sesuai warna termasuk pelanggaran atribut.

Risiko Sanksi Jika Masih Pakai Seragam Lama

Pada 2026, pelanggaran seragam Korpri tidak lagi dianggap ringan. ASN dapat dikenai teguran lisan hingga pembinaan disiplin oleh atasan langsung.

Di sejumlah daerah, kesalahan atribut bahkan berpotensi berdampak pada pengurangan tunjangan kinerja harian, terutama pada instansi yang menerapkan pemeriksaan visual kehadiran.

Cara Aman Membeli Batik Korpri Resmi

Lonjakan kebutuhan seragam baru memicu peredaran kain tidak resmi di pasaran. ASN diminta lebih teliti sebelum membeli.

  • Pilih bahan katun yang adem dan menyerap keringat.
  • Periksa tanda keaslian atau watermark Korpri di pinggir kain.
  • Motif emas asli terlihat doff dan rapi, bukan mengilap berlebihan.

Pembelian melalui koperasi instansi atau penjual resmi rekanan Korpri menjadi opsi paling aman.

Penegasan Akhir

Penerapan Batik Korpri motif Emas pada 2026 bersifat wajib dan mengikat. Aturan ini bukan sekadar soal pakaian, melainkan penegasan identitas, disiplin, dan profesionalisme ASN di seluruh Indonesia.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU