Batas Usia Pensiun PNS di BKN 2023
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan perubahan dalam aturan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Sebelumnya, batas usia pensiun minimal bagi PNS adalah 56 tahun. Namun, melalui Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99, BKN telah mengubah ketentuan tersebut.
Perubahan ini menyatakan bahwa batas usia pensiun minimal bagi PNS kini ditingkatkan menjadi 58 tahun. Selain itu, batas usia pensiun maksimal juga diperluas hingga 65 tahun.
Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa perubahan ini tidak berlaku secara universal untuk semua jabatan PNS.