Selain itu, Keputusan tersebut juga mencantumkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 khusus, yang berlaku untuk kelompok-kelompok tertentu seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua.
Setiap kelompok memiliki nilai ambang batas yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan tersebut.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diubah jika terdapat perubahan atau kekeliruan yang ditemukan di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para peserta seleksi CPNS 2023.***