2. Kecelakaan Tunggal
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas hanya jika kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal. Artinya, kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan peserta.
Jika kecelakaan tersebut melibatkan dua atau lebih kendaraan, maka biaya kesehatan akan menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja, yang memiliki batas maksimal penanggungan sebesar Rp20 juta.
Namun, jika peserta masih membutuhkan perawatan di rumah sakit setelah mencapai batas tersebut, biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.