⌂ Beranda News Rekrutmen Pendamping Desa 2026 Dibuka, Ini Syarat Jabatan, Gaji, dan Mekanisme Pendaftaran

Rekrutmen Pendamping Desa 2026 Dibuka, Ini Syarat Jabatan, Gaji, dan Mekanisme Pendaftaran

Rekrutmen Pendamping Desa 2026 Dibuka, Ini Syarat Jabatan, Gaji, dan Mekanisme Pendaftaran
Ilustrasi • janeb13/pixabay
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah terus memperkuat pembangunan desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi nasional. Dalam kerangka tersebut, keberadaan Pendamping Desa tetap menjadi elemen penting untuk memastikan program desa berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Memasuki tahun 2026, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kembali mengandalkan Tenaga Pendamping Profesional sebagai penggerak utama perubahan sosial, ekonomi, dan tata kelola di tingkat desa.

Fungsi Strategis Pendamping Desa

Pendamping Desa merupakan tenaga profesional non-ASN yang direkrut melalui kontrak kerja tahunan dan dibiayai oleh APBN. Mereka bertugas mendampingi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan, melaksanakan program, serta memantau hasil pembangunan.

Pada periode 2026, pendampingan difokuskan pada agenda prioritas nasional yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat desa.

  • Percepatan penurunan angka stunting melalui penguatan layanan dasar.
  • Pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi desa dan BUM Desa.
  • Penerapan digitalisasi administrasi untuk transparansi dan akurasi data.

Ketiga fokus tersebut menjadi tolok ukur kinerja pendamping dalam menjalankan tugas di wilayah binaannya.

Jenjang Pendamping dan Persyaratan Pendidikan

Struktur Tenaga Pendamping Profesional disusun berjenjang sesuai tingkat wilayah kerja dan kompleksitas tanggung jawab.

  • Pendamping Lokal Desa bertugas langsung di desa dengan cakupan satu hingga empat desa.
  • Pendamping Desa menjalankan fungsi koordinasi di tingkat kecamatan.
  • Tenaga Ahli berperan di tingkat kabupaten atau kota sebagai pendamping teknis.

Dari sisi pendidikan, Pendamping Lokal Desa minimal lulusan SMA atau sederajat. Pendamping Desa diwajibkan memiliki ijazah Diploma atau Sarjana, sedangkan Tenaga Ahli harus berpendidikan Sarjana serta memiliki rekam jejak pendampingan.

Rincian Penghasilan Pendamping Desa 2026

Penghasilan Pendamping Desa terdiri atas honorarium bulanan dan bantuan biaya operasional. Nilainya ditentukan berdasarkan jabatan dan kondisi geografis wilayah tugas.

Pendamping Desa Tingkat Kecamatan

  • Honorarium berkisar Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 per bulan.
  • Bantuan operasional berada di rentang Rp1.252.800 sampai Rp2.281.480.

Jika digabungkan, total pendapatan dapat mencapai Rp4,8 juta hingga sekitar Rp7,1 juta per bulan, khususnya di daerah dengan indeks kesulitan tinggi.

A
Tim Redaksi
Penulis: Albert Affandie Editor:: Albert Affandie
📰 Update Terbaru