⌂ Beranda › Tren › Siap Sambut Aturan 2027, Hyundai Andalkan Pabrik Baterai Karawang
Tren

Siap Sambut Aturan 2027, Hyundai Andalkan Pabrik Baterai Karawang

Siap Sambut Aturan 2027, Hyundai Andalkan Pabrik Baterai Karawang
Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto dalam acara Hyundai Media Update. (Foto: Tribunnews.com/Lita Febriani)
A A Ukuran Teks16px

Aturan TKDN 60 persen untuk mobil listrik akan berlaku pada 2027–2029. Hyundai mengaku sudah berada di atas angka itu, berkat pabrik baterainya sendiri.

Saat ini, batas minimal TKDN untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) adalah 40 persen hingga 2026. Mulai 2027, pemerintah menaikkan target minimalnya menjadi 60 persen.

Hyundai menyatakan mobil listriknya sudah memiliki TKDN di atas 60 persen. Penopang utamanya adalah pabrik baterai di Karawang, Jawa Barat, dengan kapasitas yang diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan baterai lebih dari 150.000 mobil listrik.

Dari Karawang ke Cikarang

Rantai produksinya tidak berhenti di Karawang. Perakitan baterai dan manufaktur kendaraan Hyundai dilakukan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia, menegaskan kesiapan tersebut dalam Hyundai Media Update di N Brand Experience Center, SCBD, Jakarta Selatan.

"Karena pabrik baterainya sendiri seperti teman-teman tahu sudah ada di Karawang. Ya, jadi tinggal utilisasinya saja. Kemudian nanti dari pabrik baterai tersebut pastinya assembli-nya juga ada di Cikarang. Jadi, pastinya udah pasti 60 persenlah untuk kendaraan tersebut," ujarnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru