Kata "gaji" menjadi salah satu pencarian teratas Google Trends Indonesia pada Selasa, 3 November 2026. Di balik lonjakan pencarian itu, pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sedang berjalan dan menyedot perhatian pekerja di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pembahasan UMP 2027 di tingkat pusat selesai pada pekan terakhir November 2026. Pembahasan itu melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, dan tanggal pastinya diakui belum ditetapkan.
Mekanismenya berjenjang: setelah level pusat, pembahasan diteruskan ke Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah, sebelum akhirnya gubernur menetapkan angka di tiap provinsi dengan mempertimbangkan masukan dari daerah.
Dari sisi pekerja, tuntutannya sudah jelas. KSPI bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan 7,5 persen hingga 9,5 persen, dengan alasan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pemakaian indeks tertinggi dalam formula pengupahan. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan usulan itu sebagai bahan pertimbangan, bukan angka yang sudah diputuskan.
Menaker pun menegaskan hal yang sama: tuntutan pekerja akan dikaji, bukan langsung diberlakukan. Angka final baru ada setelah seluruh tahapan pembahasan selesai.
Perdebatan lain menyangkut formula. Pejabat Kemnaker sebelumnya menyebut UMP 2027 masih mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan indeks alfa 0,5–0,9, sementara Menaker menyebut formula akan mengacu pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru dan mengamanatkan pembahasan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi BPS. Karena aturan pelaksana UU baru belum terbit, kedua pernyataan itu belum bisa dibaca sebagai kepastian.
Satu hal yang pasti bagi pekerja: upah minimum yang ditetapkan tahun ini umumnya baru berlaku pada 1 Januari 2027, sehingga efeknya baru terasa pada gaji bulan pertama tahun depan. Besaran yang diterima pun bisa berbeda antar daerah, karena UMK di banyak kabupaten/kota lebih tinggi daripada UMP provinsi.
