⌂ Beranda › Tren › Dwi Bagus Martono Kerja Apa? Profil Suami Siri Dini Hardiyanti yang Kini Tersangka Kasus Madiun
Tren

Dwi Bagus Martono Kerja Apa? Profil Suami Siri Dini Hardiyanti yang Kini Tersangka Kasus Madiun

Dwi Bagus Martono Kerja Apa? Profil Suami Siri Dini Hardiyanti yang Kini Tersangka Kasus Madiun
Dwi Bagus Martono saat memeluk istri sahnya usai prarekonstruksi di Madiun • Tribun Jatim/Luhur Pambudi
A A Ukuran Teks16px

Pekerjaan Dwi Bagus Martono menjadi pertanyaan besar publik setelah pria asal Madiun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian istri sirinya, Dini Hardiyanti, dan anak tirinya.

Dwi Bagus berusia 40 tahun, warga asli Kota Madiun. Korbannya adalah Dini Hardiyanti, 30 tahun, dan anaknya yang berusia empat tahun. Dini hilang sejak 20 September 2026 dan keluarga melapor ke polisi pada 5 Oktober 2026. Dalam laporan orang hilang itu, Dwi Bagus disebut ikut hadir bersama adik Dini, yang diduga untuk menutupi keterlibatannya.

Proses penyidikan kemudian mengarah ke kediamannya di Jalan Kunir, sekitar Gang Tentrem, Jalan Doho, Winongo, Manguharjo, Kota Madiun. Di sana penyidik menemukan lima fragmen mencurigakan yang diduga sisa tulang manusia di belakang halaman. Halaman rumah dan tungku yang diduga dipakai sebagai tempat pembakaran turut diperiksa tim Labfor Polda Jatim.

Lebih Sadis dari Koper Merah

AKBP Arbaridi Jumhur, dikutip melalui unggahan Threads @madiun.hitz, menilai kasus ini lebih sadis dari kasus koper merah di Kediri. Penilaian itu menggambarkan beratnya dugaan perbuatan yang disangkakan, yang seluruhnya masih berstatus diduga, dengan sangkaan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana.

Pekerjaan Versi Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, Ikbal Sermaf, menyebut pekerjaan Dwi Bagus jauh dari kesan ABK biasa. Menurut Ikbal, ia adalah konsultan perkapalan dengan spesialisasi pengeboran minyak lepas pantai dan pengelasan bawah air, masih aktif, berizin kerja hingga Eropa, dan diklaim menerima hingga ratusan ribu dolar AS per kontrak. Keterangan ini sepenuhnya menurut kuasa hukum korban dan belum terverifikasi lewat dokumen resmi.

Saat ini status terverifikasi Dwi Bagus adalah tersangka yang sudah menjalani prarekonstruksi pada 27 Oktober 2026 di Jalan Kunir Nomor 13, Madiun. Motif perbuatan tidak diuraikan dalam artikel sumber ini.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru