⌂ Beranda › News › Bikin Konten Makan Babi dengan Baca Bismillah, Wanita Ini Divonis 2 Tahun Penjara
News

Bikin Konten Makan Babi dengan Baca Bismillah, Wanita Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Bikin Konten Makan Babi dengan Baca Bismillah, Wanita Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Lina Mukherjee
A A Ukuran Teks16px

Lina juga mengungkapkan bahwa dia akan berkoordinasi dengan keluarganya terkait masalah ini.

Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding.

"Saya akan memikirkannya selama satu minggu terkait vonis ini. Saya juga tidak terkejut dengan vonis ini," kata Lina setelah sidang.

Dalam perkara ini, Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru